BORNEONEWS, Sampit - M. Junaidi alias Idi terdakwa yang membawa senjata tajam saat bertengkar dengan kakak kandungnya Midah terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 7 Januari 2021.
Terdakwa menurut Rahmi terbukti bersalah atas perbuatannya pada 30 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, di Jalan A Yani, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di depan SMPN 1 Sampit.
Terdakwa membawa sajam itu berawal saat mendatangi kakaknya di barak menagih ponsel yang dijanjikan kepadanya.
Ketika kakaknya keluar terdajwa mengikuti dan saat itu berhenti TKP. Saat itu terjadi cek cok di situ, rencananya pisau itu digunakan untuk mengancam kakaknya itu.
--page
Belum sempat dikeluarkan polisi yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankannya. Mendengar tuntutan tersebut terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ike Liduri memohon keringanan hukuman.
Terdakwa beralasan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya berjanji yang mulia tidak akan mengulanginya lagi mohon agar hukuman seringan-ringannya," kata terdakwa. (NACO/B-6)









