SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rendha Ardiansyah, kuasa hukum terdakwa M Abdul Fatah menilai dakwaan jaksa Sindu Hutomo tentang penggarapan lahan di kawasan hutan tidak jelas. Dia menganggap uraian perbuatan itu tidak termuat dalam surat dakwaan.

Rendha menegaskan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum berdasarkan surat dakwaan yang disusun.

"Menurut kami, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan. Itu menyebabkan kami mengajukan keberatan," katanya, Jumat, 8 Januari 2021.

Dijabarkan Rendha, terdakwa telah melakukan penggarapan lahan seluas 12,3 hektare. Dan 12 hektar dipergunakan untuk usaha perkebunan sawit.

Dia mengatakan, pada tahun 2018 terdakwa membeli sebidang tanah yang telah ditanami sawit serta digarap sejak 1982 oleh pemilik sebelumnya.

Tanah milik terdakwa tersebut juga telah didaftarkan melalui Kepala Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, mengikuti program prioritas nasional yaitu program tanah reforma Agraria.

Sebagaimana surat permohonan alokasi program inventarisasi verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, tanah tersebut sudah masuk dalam tahapan verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian rekomendasi oleh Bupati Seruyan.

--page

Lahan tersebut sebelum dibeli telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam peraturan presiden nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Surat dakwaan penuntut umum juga dianggap bertentangan dengan Pasal 55 KUHAP. Di mana kedudukan atau peran orang yang melakukan perbuatan teratur serta melakukan perbuatan dengan penganjur atau membujuk secara diametral sangat berbeda.

Sehingga, seseorang tidak mungkin berkedudukan atau mempunyai peran sebagai yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dan sekaligus sebagai penganjur atau pembujuk dan jaksa penuntut umum juga sama sekali tidak mengurangi peran dari terdakwa dalam melakukan tindakan

Surat dakwaan juga dianggap kabur, yakni syarat formal harus menyebutkan identitas lengkap terdakwa dan surat dakwaan harus diberi tanggal serta ditandatangani oleh penuntut umum. Selanjutnya, secara materiil surat dakwaan harus memuat, menyebutkan waktu tempat dilakukan, kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

Karena surat dakwaan jaksa tidak menguraikan peran terdakwa dalam melakukan tindakan pidana, apakah sebagai penyuruh atau orang yang melakukan langsung, maka sudah sepatutnya surat dakwaan dapat dikategorikan sebagai bersifat kabur dan tidak jelas.

Dari uraian itu mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima keberatan mereka, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima, dan menyatakan perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut serta ditangguhkan untuk menunggu putusan perdata.

Dalam dakwaan jaksa terdakwa M Abdul Fatah didakwa jaksa dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan.

--page

Menurut jaksa perbuatan itu berawal pada Juni 2020 di Kilometer 31, Jalan Sarapatim, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan

Terdakwa memiliki lahan dengan membeli kepada Abdul Hadi dan membuka lahan menggunakan Excavator dengan operator Adit Prasetyo, mengganti lahan sawit lama dengan baru serta membuat jalan.

Lahan seluas, 12,3 hektare dan yang digunakan seluas 12 hektare dengan ditanami sawit berusia 2 bulan di titik koordinat masuk kawasan hutan. (NACO/B-11)