BORNEONEWS, Sampit - SU, warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi terdakwa curanmor dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.
Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana curanmor. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri ini sebagaimana tuntutan jaksa Arie Kesumawati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," kata hakim, Jumat, 8 Januari 2021.
Terdakwa dianggap bersalah setelah terbukti membawa kabur motor Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 6399 LN. Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat korban menolongnya.
Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima, begitu juga penuntut umum saat diberi kesempatan sama untuk menanggapi putusan itu.
Dalam fakta sidang, perbuatan itu berawal ketika terdakwa tengah mendorong motor miliknya lalu datang korban berhenti memberi bantuan.
Terdakwa tidak menolak, akan tetapi dia meminta agar korban menaiki motornya dan terdakwa menaiki motor korban. Tanpa curiga, korban tidak menolaknya.
--page
Baru saja naik di atas motor korban, terdakwa langsung tancap gas meninggalkan korban bersama motor mogok miliknya.
Perbauatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 13 September 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kembali, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









