BORNEONEWS, Sampit - Konflik antara perusahaan perkebunan sawit PT. Karya Makmur Abadi (KMA) dengan warga di sekitarnya berujung kepada adu mulut anggota DPRD Kotim, M Abadi dengan manajemen perusahaan dan aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan tersebut.
Abadi yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bersama-sama warga melakukan klaim lahan. Salah satunya untuk menuntut kewajiban plasma yang harus direalisasikan perusahaan di Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu.
“Memang benar hal itu saya memang berada dipihak masyarakat. Sebenarnya aksi itu bukan anarkis tetapi bagaimana perusahaan ini bisa duduk bersama untuk merealisasikan kewajibannya terhadap masyarakat,” kata Abadi, Jumat, 8 Januari 2021 saat dikonfirmasi terkait videonya yang beredar dan viral di medsos.
Kejadian dalam video itu terjadi sekitar Senin, 4 Januari 2021 lalu. Di mana saat itu warga sedang melakukan aksi pendudukan paksa lahan perkebunan itu.
Tidak berselang lama mereka didatangi petugas kepolisian bersenjata lengkap bersama pihak perusahaan. Di situ pihak perusahaan meminta mereka untuk segera membubarkan diri dari aksi tersebut. Namun, warga bersama dengan Abadi itu tetap bersikukuh dengan sikapnya.
--page
“Saya bilang kita ini tidak mau berbuat pidana, kita ini tahu aturan, tapi kalau masyarakat kita ini diinjak-injak. Kalau saya ini pikir untuk saya sendiri gajinya saya di DPRD saya 1 juta satu hari, tapi bapak lihat di desa sana bagaimana,”kata Abadi dalam rekaman video yang beredar luas tersebut.
Abadi menyebutkan kehadiran perusahana itu sudah tidak sesuai dengan komitmen awal. Bahkan tindak tanduk perusahaan baginya sudah diketahuinya.
"Kami awalnya berharap hadirnya PT ini bagaimana bisa memikirkan nasib masyarakat yang hampir tidak makan ini," kata Abadi.
Abadi di video itu juga menyayangkan sikap perusahaan di mana selalu membenturkan pihak aparat penegak hukum dengan masyarakat. Hal semacam ini selalu terulang dan bahkan terkesan menjadi legitimimasi dalam menghadapi konflik dengan warga.
"Selama ini kami masyarakat selalu dibenturkan dengan aparat penegak hukum dan kami juga kasian dengan aparat penegak hukum yang selalu jadi sasaran buruknya kalau ada sengketa seperti ini. Janganlah dibenturkan masyarakat dengan aparat penegak hukum. Seharusnya perusahaan lapor ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun hanya untuk mengamankan,” katanya.
--page
Abadi menolak jika dirinya dianggap melanggar hukum karena bersama masyarakat melakukan aksi di lapangan. Bahkan dirinya siap bertanggungjawab secara hukum apabila memang aksi mereka itu adalah pidana dan anarkis.
“Saya disini sebagai anggota DPRD 1 kali 24 jam bersama masyarakat saya," tegasnya.
Namun, pihak perusahaan menyebukan aksi itu merupakan perbuatan pelanggaran hukum.
"Tetapi mennghentikan aktivitas perusahaan tidak bisa seperti itu, yang menentukan lahan status qou itu pengadilan,”kata Suryadi salah seorang perwakilan PT KMA.
Abadi menjelaskan sebelum melakukan aksi mereka juga sudah bersurat kepada penegak hukum untuk mengamankan aksi mereka tersebut.
--page
“Kami sudah sampaikan surat kepada aparat juga untuk mengamankan aksi kami dilapangan ini. Kami dibilang melanggar itu saya tidak masalah, saya siap diangkut diproses hukum hari ini tidak masalah kalau memang kami ini melanggar aturan," ucapnya..
Sementara itu perwkailan pihak perusahaan mengatakan mereka siap menyelesaikan persoalan dengan warga namun tempatnya bukan di lapangan kebun tetapi ada tahapan misalnya di kecamatan.
”Kalau di lahan seperti ini manajemen perusahaan tidak bisa memutuskan juga," ucap dari pihak perusahaan itu. (NACO/B-5)



