BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengeluarkan edaran yang salah satu isinya terkait perpanjangan penutupan objek atau tempat wisata di Kobar.
Sebelumnya, penutupan tempat wisata di Kobar dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru, yaitu sejak 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021. Kini penutupan diperpanjang sampai 25 Januari 2021.
Edaran tersebut memuat tentang tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Kotawaringin Barat, berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian covid-19.
Adapun penutupan tempat wisata berdasarkan surat edaran tersebut yakni meliputi pantai, wisata alam, kebun, karaoke, dan kolam renang.
Bupati Kobar, Nurhidayah menyampaikan, pemberlakuan pelaksanaan tersebut dengan memperhatikan masih tingginya kasus penularan covid-19. Sehingga, perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
--page
"Semua pihak diingatkan agar lebih bersungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab terhadap peraturan dan edaran tentang protokol kesehatan," kata Nurhidayah dalam edarannya.
Terkait pendisiplinan protokol kesehatan ini, pemkab mengeluarkan Perbup Nomor 54 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, serta SE Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi covid-19. (DANANG/B-11)









