PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penolakan terhadap imunisasi Covid-19 bisa berujung sanksi pidana serta denda.

"Sanksi pidana dan denda jika merujuk pada undang-undang karena menghalangi upaya pencegahan wabah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul, Sabtu 9 Januari 2021.

Apalagi Covid-19 menjadi penyakit cepat menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain.

Perlu diketahui imunisasi vaksin Covid-19 Sinovac rencananya dilaksanakan 14 Januari 2021 diawali dengan penyuntikan ke Presiden Joko Widodo.

Dilanjutkan dengan penyuntikan kepala daerah di daerah dan dilanjut ke tenaga kesehatan dan instansi yang rentan terkena Covid-19.

--page

Namun dengan catatan penggunaan vaksin harus dengan izin dan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (HERMAWAN DP/B-6)