PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selesai sudah hiruk pikuk masalah pro dan kontra yang terjadi ditengah masyarakat tentang kehalalan produk vaksin Covid-19 Sinovac, sebab komisi fatwa MUI pusat telah menetapkan vaksin tersebut suci dan halal.

Pada Januari 2021 Komisi Fatwa MUI melakukan rapat pleno membahas masalah vaksin dari Sinovac dan menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal.

"Terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati vaksin Covid-19 halal digunakan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Jumat 8 Januari 2021 di situs mui.or.id.

Namun meski sudah halal dan suci, penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

"Tapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak," katanya.

--page

Sementara itu Ketua MUI Kaltengm Khairil Anwar mengaku siap jika dirinya harus divaksinasi, tanpa ada keraguan dan ketakutan.

"Insya allah cecara pribadi saya siap divaksin Covid-19, jika ini untuk kebaikan bersama," tegasnya. Sabtu, 9 Januari 2021. (DONNY D/B-6)