PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial RR (31) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kobar karena diduga menggelapkan sepeda motor.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dani mengatakan pria yang sehari - hari berprofesi sebagai sopir ini diamankan di Kota Palangka Raya, karena sudah 2 kali melakukan penggelapan sepeda motor milik korbannya yang terjadi November 2020 dan Desember 2020.

"Dua kali aksinya semua dilakukan dengan modus meminjam motor pada korbannya," kata Rendra, Sabtu 9 Januari 2021. Untuk aksi yang pertama dilakukan oleh pelaku pada Selasa, 3 November 2020 di rumah yang berada di Jalan Ahmad Wongso, RT 25, Kelurahan Madurejo.

Awal mulanya pelaku ini berdalih meminjam sepeda motor merek Honda Vario KH 3461 WE kepada korban dengan alasan mengambil tali tambang truk, namun sampai diamankan tidak ada mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut.

Selanjutnya pelaku kembali melancarkan aksinya yang kedua Senin 29 Desember 2020, sekitar pukul 19.00 WIB dengan cara mendatangi rumah korban yang juga merupakan bengkel vulkanisir untuk membeli ban.

--page

Saat akan melakukan pembayaran, pelaku ini berdalih uang yang dibawanya kurang kemudian meminta diantarkan ke rumah istrinya untuk mengambil uang. Saat sampai di rumah, pelaku mengatakan jika istrinya sedang tidak ada di rumah.

Lalu meminjam sepeda motor Honda Vario AA 5669 CB untuk menjemput istri, namun sampai diamankan sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan oleh pelaku.

Selain itu 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digelapkannya pada November 2020 sempat dijual kepada seseorang berinisial AS (34) yang beralamat di Kecamatan Pangkalan Banteng dan sudah berhasil diamankan juga oleh Satreskrim Polres Kobar.

"Sudah kami dalami dan periksa terhadap pelaku guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. Pelaku dijerat Pasal 372 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (DANANG/B-6)