BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tengah melaksanakan kajian dan pembahasan untuk menentukan sejumlah aturan pembatasan pada kegiatan masyarakat sebagai upaya menghentikan sebaran virus corona.
Pembahasan mengenai aturan itu dilakukan sebagai tindak lanjut intruksi Presiden dan edaran Mendagri bahwa wilayah yang tidak melakukan PSBB lagi wajib melakukan pembatasan pada aktivitas masyarakat.
Ada beberapa hal yang nantinya dibatasi lagi. Misalnya operasional usaha kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Pada pelaku usaha kuliner aktivitas makan ditempat akan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dan setelah itu diminta melayani pelanggan yang take away saja.
"Kita tidak PSBB tapi tetap ada pembatasan aktivitas sebagai upaya memutus rantai Covid-19. Meski ada pembatasan bukan untuk mematikan perekonomian," kata Emi, Sabtu 9 Januari 2021.
--page
Rencana terkait pembatasan itu akan berlaku selama 14 hari setelah mendapat persetujuan Wali Kota Palangka Raya Fariid Naparin. Satgas juga akan menyampaikan edaran sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. (HENDRI/B-6)









