BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polres Kapuas dan Polsek Selat telah mengamankan seorang pemuda berinisial TS (26) warga yang sekarang tinggal di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat karena diduga mencuri sebuah handphone.
Pelaku tak berkutik saat diamankan polisi di Jalan Cilik Riwut Gang 3, RT 5 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
"Iya, terduga pelaku sudah kami amankan hari Jumat sore, dan dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Minggu 10 Januari 2021.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi Red Note 8 warna putih. "Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologi kejadian itu terjadi pada Rabu, 11 November 2020 lalu, di rumah pelapor atau korban yang terletak di Jalan Dohong, Kecamatan Selat.
--page
"Saat itu pelapor lagi ngumpul bersama teman-teman, tiba-tiba pelaku datang dan meminjam HP dengan alasan untuk memoto nomor rekening," bebernya.
Lalu, pelaku sempat meminjam HP tersebut. Setelah itu pelapor mau pergi jalan-jalan, dan pelapor ganti baju, sedangkan pelaku mengemasi charger HP.
"Setelah itu pelapor pergi jalan-jalan dan saat di jalan pelapor baru ingat, dan memeriksa HP kalau tertinggal di rumah," ucapnya.
Ternyata, lanjut dia pintu jendela rumah samping sudah pecah, dan HP- nya sudah tidak ada atau sudah hilang. "Sehingga, melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, hingga ditindaklanjuti, dan terungkap," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









