BORNEONEWS, Sampit - Seorang tersangka jambret berinisial RAQ alias RI (23), diringkus personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Baamang.
Informasi terhimpun, trsangka beraksi di Jalan Tidar 4, Kelurahan Baamang Barat. Korbannya seorang perempuan bernama Satini yang harus kehilangan 1 ponsel Android setelah dijambret tersangka. Aksi itu terjadi pada 26 Desember 2020 lalu.
"Setelah mendapatkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diringkus," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang, AKP Ratno, Senin, 11 Januari 2021.
Penjambretan itu berawal saat korban mengendarai sepeda motornya di Jalan Tidar 4, yang saat itu dalam keadaan sepi. Tiba-tiba, tersangka membuntutinya.
Tidak berapa lama, tersangka memepet motor korban dan langsung mengambil ponsel di dashboard sebelah kanan.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka dengan cepat memacu motornya hingga berhasil kabur.
--page
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Baamang. Hingga akhirnya tersangka diringkus di Jalan H Imran, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









