SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang pidana kasus M Abdul Fatah kembali bergulir, jaksa Arwan Karim Juanda menyampaikan reflik atau jawaban terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa, Randha Ardiansyah, Senin 11 Januari 2021.

Usai sidang itu Abdul Fatah mengatakan kepada awak media, akan segera menyurati presiden atas kasus yang membelitnya itu setelah ditangkap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya. 

Abdul Fatah mengaku dan berkeyakinan memiliki bukti bahwa lahan yang digarapnya merupakan lahan perkebunan, bukan kawasan hutan.

"Saya mengharapkan pengadilan bisa memutus dengan adil, karena lahan yang saya beli berbentuk lahan sawit dan saya ganti sawit lagi. Jadi bukan hutan yang saya kelola, saya juga mengharapkan presiden Jokowi memperhatikan kasus saya," katanya, Senin, 11 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut Abdul Fatah sesuai arahan presiden melalui Peraturan Presiden  Nomor 88 Tahun 2017, lahan yang  dikelola ini sudah masuk program prioritas nasional yaitu program tanah reforma Agraria (TORA)

--page

Selain itu sesuai program itu, maka dia mengharapkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam turut memperhatikan kasus ini. 

"Karena kebetulan saat itu yang menjadi Ketua MK dan memutuskan ketetapan MK Nomor 45 Tahun 2011 adalah Pak Mahfud," ucapnya.

"Sesuai Perpres itukan tidak boleh ada penangkapan, tapi saya ditangkap dan diproses pidana. Jadi saya ada rencana menyurati presiden," tegasnya.

Sementara itu terdakwa melalui Kuasa hukumnya dalam persidangan itu kembali mempertanyakan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ike Liduri itu soal surat pengalihan penahanan yang mereka, namun saat itu majelis menyebutkan kalau mereka masih belum memberikan jawaban atas surat kuasa hukum tersebut.

"Mudah-mudahan pengalihan itu dikabulkan majelis dalam sidang Rabu (13 Januari 2021) nanti," ucapnya.

Sementara itu penuntut umum Arwan menegaskan sidang selanjutnya tinggal menunggu agenda pembacaan putusan sela. "Kami hari ini sudah mengajukan tanggapan atas nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa," ucapnya.

--page

Terdakwa M Abdul Fatah didakwa Pasal 92 ayat 1 huruf a atau Pasal 92 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusaka Hutan.

Menurut jaksa perbuatan itu berawal pada Juni 2020 di kilo meter 31, Jalan Sarapatim, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan

Terdakwa memiliki lahan dengan membeli kepada Abdul Hadi dan membuka lahan menggunakan Excavator dengan operator Adit Prasetyo, mengganti lahan sawit lama dengan baru serta membuat jalan.

Lahan seluas, 12,3 hektare dan yang digunakan seluas 12 hektare dengan ditanami sawit yang berumur 2 bulan di titik koordinat masuk kawasan hutan. (NACO/B-6)