SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kedua kalinya pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya bungkam saat diminta terkait penangkapan yang mereka lakukan kepada Abdul Fatah yang berujung pada proses sidang pidana maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 11 Januari 2021.

Bahkan dari beberapa kuasa pihak Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK saling tunjuk saat didatangi awak media. "Ke bapak itu saja ya," ucap salah satu kuasanya usai mediasi perdata itu.

Saat didatangi yang lainpun tidak ada satupun kata yang keluar dari mulut mereka terkait mediasi kedua yang digelar secara tertutup tersebut, mereka dengan buru-buru memasuki mobil dan meninggalkan halaman pengadilan.

Sementara itu secara terpisah kuasa hukum Abdul Fatah yakni Rendha Ardiansyah mengatakan, pihaknya pada sidang perdata itu sudah mengajukan resume dan mengajukan usulan perdamaian.

Sementara pihak balai kata dia mengakui bahwa tanah yang digarap Abdul Fatah ini masuk dalam program TORA.

--page

"Kemudian mereka meminta waktu untuk menanyakan kepada atasannya terkait usulan kamintersebut. Saya juga menerima usulan dari pihak balai meminta kami mencabut gugatan dan mereka ingin melakukan gugatan balik," ujar Rendha.

Dikatakan olehnya, dalam persidangan dirinya sudah menegaskan untuk pengajuan gugatan balik dipersilahkan. Bahwasanya hal itu adalah hak mereka, namun untuk pencabutan gugatan dari pihaknya itu hak dari kliennya Abdul Fatah. 

"Yang jelas kamintidak akan mencabut gugatan jika tidak ada dead lock di dalam mediasi," ucapnya.

Agenda selanjutnya pihak balai akan memberitahukan keputusan itu namun terlebih dulu berkoordinasi denganatasanya, sehingga sidang minggu depan mendengarkan tanggapan pihak balai.

Rendha menyebut pihaknya selalu yakin terkait perdata ini pihak balai melakukan perbuatan melawan hukum (PHM). 

Karena pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti lengkap bahwa lahan tersebut memang betul sudah masuk dalam rekomendasi lahan TORA, sebagaimana perpres Nomor 88 Tahun 2017 sehingga tidak ada perambahan hutan yang dilakukan oleh klien tersebut.

Mengingat tanah objek sengketa milik Penggugat bukanlah kawasan hutan melainkan sudah menjadi perkebunan dan di sekitar tanah objek sengketa sudah menjadi perkebunan milik warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. (NACO/B-6)