BORNEONEWS, Sampit - Andreatedi alias Andre ditangkap saat mengendarai sepeda motor miliknya. Saat disinggahi petugas dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu darinya.
"Sabu itu bukan milik saya, itu milik Odok saya hanya diminta untuk mengantar kepada pembeli saja," ucap Andre saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Namun disebutkan tersangka belum sempat bertemu orang yang memesan sabu itu, dirinya keduluan diamankan pihak kepolisian.
Data yang diperoleh, Selasa, 12 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok yang diselipkan di pinggang terdakwa.
--page
"Sabu itu harganya Rp 1,2 juta jika laku saya dapat upah sebesar Rp 200 ribu," tandasnya. Atas perbuatannya tersebut warga asal Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









