SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Andretedi alias Andre mengaku hanya sebagai kurir untuk seorang bandar bernama Odok. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Odok, kata tersangka tinggal se kampung dengannya Kotim dan mereka merupakan warga Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Rencananya sabu itu kata tersangka mau diantar ke seorang pemesan yang mana mereka sudah janjian akan bertemu di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

"Saat itu Odok datang ke rumah saya meminta mengantarkan sabu ada yang pesan katanya, lalu saya berangkat," ucap tersangka kepada jaksa.

Data yang diperoleh, Selasa, 12 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok yang diselipkan di pinggang terdakwa.

--page

Tersangka kepada jaksa membantah sudah sering kali menjadi kurir sabu untuk Odok tersebut. Pengakuan tersangka itu pertama kali karena tergiur upah Rp 200 ribu jika berhasil. (NACO/B-6)