SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku usaha Kepariwisataan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diwajibkan menegur para pengunjung di objek wisata jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau memang tidak mematuhi prokes langsung tegur. Jangan dibiarkan, karena hal tersebut wajib dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim Fajrurrahman, Selasa 12 Januari 2021.

Dia mengatakan Bupati Kotim Supian Hadi telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan sanski bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Oleh sebab itu dia tidak ingin pelaku usaha kepariwisataan melanggar surat edaran dan peraturan bupati (Perbup) tersebut. Karena akan diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin.

"Lebih baik terapkan protokol kesehatan dengan baik. Jangan sampai usaha yang dijalankan menjadi contoh penegakan perbup," katanya.

--page

Dia juga meminta agar di setiap pintu masuk objek wisata dijaga ketat, sehingga mereka yang sudah masuk benar-benar mengikuti anjuran pemerintah agar terhindar dari Covid-19. "Ini demi kebaikan semua, guna terhindar dari Covid-19," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)