SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bos rotan Bambang Suko bisa bernafas lega, lantaran tidak dituntut pidana penjara oleh jaksa, terdakwa hanya didenda sebesar Rp 25 juta. 

"Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya.

Dalam tuntutan tersebut terdakwa dianggap jaksa dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan dan atau alat bukti lain yang dimiliki.

Di mana perbuatan terdakwa dibidik dengan Pasal 68 Jo Pasal 54 Ayat (2) UU RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan bukan pajak.

Adapun barang bukti rotan dirampas untuk negara, sementara itutruk yang digunakan untuk mengangkut rotan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

--page

Atas tuntutan tersebut melalui kuasa hukumnya terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaannya.

"Minta waktu sepekan untuk kami mempersiapkan pembelaan," ucap kuasa hukum terdakwa.

Seperti diketahui Selasa, 12 Januari 2021 terungkap perbuatan itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2012 sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Cilik Riwut Km 1 Palangkaraya, Provinsi Kalteng 

Ketika itu tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan pengecekan terhadap 2 unit dump truk merk Mitsubishi KH 8591 AQ dan truk Hino nopol DR 8581 A mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa rotan taman sebanyak 343 ikat dengan volume 27.948,30 Kg. Di mana saat itu truk tersebut alami kecelakaan.

Rotan itu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu yang diangkut dari gudang milik Bambang Suko yang berada di Jalan Baamang Hulu 1, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di lokasi tersebut juga terdapat 44 ikat dengan volume 3.047 kg.

--page

Hasil cek petugas rotan tersebut merupakan hasil hutan bukan kayu yang tidak memiliki izin pemungutan hutan bukan kayu dari pejabat berwenang atau melakukan kegiatan pemungutan hutan bukan kayu rotan sejak 2002 sampai 3 Juni 2020 tanpa membayarkan PSDH kepada instansi terkait.(NACO/B-5)