BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda daerah ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi mengatakan, pihaknya telah melanjutkan surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait belajar tatap muka. Dan hal itu disikapi, dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau ketentuan sudah di penuhi, maka sekolah tersebut bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim yang juga Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Suparmadi, Selasa, 12 Januari 2021.
Dalam ketentuan pembelajaran tatap muka sendiri, sekolah wajib memenuhi sejumlah syarat. Yakni :
1. Ada persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah. Sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tak aman bagi anaknya, sehingga bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.
--page
2. Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka.
3. Membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka.
4. Menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka.
5. Membentuk tim satuan tugas gugus covid-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat.
6. Mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing-masing di semua satuan pendidikan.
--page
7. Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka Waiib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan.
8. Pada saat satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka, pengawas sekolah, pengawas mata pelajaran, sesuai dengan tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas praktik pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
b. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam kepada Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Kepala Daerah Kotim, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak covid-19.
--page
10. Proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di atur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan kurikulum darurat. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









