BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR (50), warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus pada saat hendak mengirim paket sabu ke Kabupaten Seruyan menggunakan travel.
"Tersangka ditangkap di Jalan MT Haryono, saat mengantar paket sabu yang terbungkus dalam amplop ke sebuah travel untuk dibawa ke Seruyan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 12 Januari 2021.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 6,33 gram, sebuah ponsel, motor, selembar amplop, kotak plastik, satu bukti titipan barang, dan urin tersangka.
Sementara itu, tertangkapnya tersangka bermula pada saat jajaran Polsek Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman sabu ke Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan polisi melihat ada seorang pria yang membawa amplop datang ke travel di Jalan MT Haryono. Saat tiba di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan.
--page
Kemudian, ditemukan 2 paket sabu di dalam amplop berwarna coklat tersebut. Tersangka lalu dibawa ke Polsek Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka merupakan ASN yang bertugas di Kotim. Namun belum ada keterangan lebih lanjut dari aparat kepolisian mengenai hal tersebut dan dimana tersangka bertugas. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









