KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac. Dengan demikian, vaksin Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi.

Terkait hal itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Tri Setya Utama mengatakan untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 perdana di Kapuas masih menunggu instruksi atau petunjuk.

"Mohon ijin menyampaikan bahwa rencana vaksinasi covid perdana pada 14 Januari 2021 hanya untuk Provinsi, Palangka Raya, dan Pulang Pisau.
Adapun Kabupaten lain baru akan dilaksanakan Februari 2021, termasuk Kapuas," kata dr Tri saat dikonfirmasi, Selasa 12 Januari 2021.

Sehingga lanjut dia, untuk vaksin covid-19 sebanyak 1.360 vial saat ini tetap berada di Instalasi Farmasi di Kota Kuala Kapuas, dan belum dapat didistribusikan ke puskesmas-puskesmas di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Untuk pendistribusian ke puskesmas masih belum ada perintah dari provinsi," sebutnya.

--page


Adapun vaksinasi tahap pertama ini, akan diprioritaskan bagi tenaga-tenaga kesehatan. “Melalui program vaksin ini, Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan bisa bersemangat dan melaksanakan vaksinasi sesuai apa yang diarahkan oleh pemerintah," tuturnya.

Selain itu, dengan adanya vaksin Covid-19 ini, ia mengharapkan agar semua pihak dapat mendukung upaya vaksinasi, sebab ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penularan.

Selain vaksinasi, ditambahkannya disiplin protokol kesehatan agar jangan sampai longgar, namun terus diperketat dengan terus mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)