SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku jambret ponsel terhadap seorang wanita di Jalan Tidar 4, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial RZ (23), ternyata sudah beberapa kali masuk penjara atas kasus yang sama. 

"Pelaku sudah 2 kali masuk penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Namun tidak jera, dan kembali menjambret," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, Selasa, 12 Januari 2021. 

Dua kali masuk penjara atas kasus curas, tersangka dihukum masing-masing 9 bulan dan 11 bulan. Saat ini, dirinya terancam kembali ke balik jeruji besi karena telah melakukan penjambretan sebuah ponsel milik korban yang disimpan di dasboard motor. 

"Kasus yang baru ini pencurian. Tidak ada bukti yang mengarah kepada curas," kata Ratno. 

Terungkapnya kasus pencurian tersebut, bermula saat tersangka bermaksud untuk melakukan tukar tambah ponsel yang dicurinya itu melalui Facebook. Polisi kemudian melacak pelaku, hingga akhirnya berhasil meringkusnya di Jalan H Imran Sampit.

--page

"Tersangka masih dalam penanganan kami, guna mengetahui apakah ada korban lainnya atau tidak," terang Ratno. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)