PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2021.

"Nggak ada tanggal 18 Januari ini. Draft edarannya sudah kami susun, tapi masih dipertimbangkan lagi di bagian hukum sebelum ditandatangani Wali Kota Palangka Raya," kata Emi, Selasa, 12 Januari 2021.

Edaran itu meski nantinya sudah ditandatangani, satgas masih butuh waktu 7 hari untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Artinya tidak serta merta berlaku sejak disahkan.

"Iya kan nanti setelah diteken Wali Kota kita lakukan sosialisasi dulu selama 7 hari. PPKM memang akan dilaksanakan selama 14 hari, tapi bukan dimulai tanggal 18 Januari ini," jelasnya.

PPKM yang bakal dijalankan pemerintah setempat berbeda dengan pelaksanaan PSBB. Pasalnya sejumlah aturan yang disusun memilik perbedaan cukup jauh dari bentuk pembatasan yang akan diterapkan dalam PPKM ini.

Salah satunya pembatasan jalur masuk wilayah setempat. Pada PPKM ini kendaraan luar daerah tetap bebas ke luar masuk, namun kendaraan umum bisa dilakukan rapid test secara acak.

--page

Begitu juga pada operasional kafe dan rumah makan. Sektor usaha itu tetap diperbolehkan buka dengan batasan waktu menerima pengunjung makan di tempat hanya hingga pukul 21.00 WIB. Setelah itu, hanya bisa melayani pesanan yang dibawa pulang atau dibungkus. (HENDRI/B-11)