SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD), di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial SP alias Upi (37), memilih berbisnis sabu.

Hingga dirinya harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim. Upi ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu di Jalan K.H Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.

"Tersangka kami tangkap, karena kami dapati hendak melakukan transaksi sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Rabu, 13 Januari 2021.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,4 gram, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka saat hendak bertransaksi sabu.

--page

Dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita satu paket sabu di saku kiri celana yang digunakan tersangka. Sehingga, langsung ditangkap dan dibawa ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)