PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan penolakan terhadap vaksin covid-19 bisa dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kekarantinaan kesehatan, pihak yang menolak dan menghalangi vaksinisasi covid-19 bisa dijerat dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, Rabu, 13 Januari 2021.

Namun ia menegaskan, sampai saat ini Dinas Kesehatan masih akan melakukan pendekatan persuasif melalui pemahaman pentingnya vaksinasi Covid-19.

“Namun kami tetap mengedepankan pendekatan ke masyarakat, tidak ingin menimbulkan konflik. Kami akan menguatkan kepercayaan publik,” tegasnya. 

Selain sosialisasi pendekatan tersebut dilakukan dengan vaksinasi ke beberapa pejabat publik serta tokoh masyarakat.

--page

Dinas Kesehatan ingin membuktikan vaksin tidak akan berdampak buruk bagi kesehatan, malah sebaliknya membentuk antibodi yang bisa melawan virus. (HERMAWAN DP)