BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Seruyan kembali memperpanjang masa menutupan sementara pelayanan tatap muka.
Kepala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan menyampaikan perpanjangan penutupan sementara seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan tatap muka mengacu surat edaran bupati.
“Perpanjangan penutupan sementara layanan tatap muka ini sebagai upaya untuk mencegah penyebarannya Covid-19,” kata Agung, Kamis 14 Januari 2021.
Dengan penutupan layanan tatap muka ini masyarakat yang hendak mengajukan permohonan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi secara online.
"Untuk perizinan berusaha dapat mengakses situs www.oss.go.id sementara untuk perizinan lainnya dapat mengakses www.sicantikui.layanan.go.id,” jelasnya.
--page
Kemudian bagi pemohon dapat menggunakan layanan bantuan via telepon, WhatsApp, SMS dan email. Untuk berkonsultasi atau bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan saat mengajukan permohonan secara online.
Sementara bagi pemohon yang hendak menyampaikan dokumen permohonan perizinan secara manual dapat mengirimkan melalui via pos ke DPMPTSP Kabupaten Seruyan Jalan M T Haryono, Kuala Pembuang Kode Pos 74211 atau melalui email perizinanonlineseruyan@gmail.com. (FAHRUL/B-6)









