BORNEONEWS, Sampit - Fathor Yakup alias Paong menyebutkan sabu seberat 100 gram yang diambilnya di Pontianak, Kalimantan Barat atas perintah Sagiman, yang menurutnya adalah seorang narapidana di Palangka Raya.
"Saya sebenarnya sudah lama kenal dengan Sagiman saat 2013 lalu, karena kami sama-sama satu kampung," ucap tersangka yang merupakan warga asal Bangkalan, Jawa Timur itu.
Namun, dia mengetahui Sagiman ditangkap dan kini jadi narapidana atas kasus narkoba. "Waktu itu saya hanya diminta agar mengambil saja, berapa beratnya saya tidak tahu," ucap tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Jumat, 15 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB, Jalan Jenderal Sudirman Km 25 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat diamankan, dari tersangka ditemukan sabu seberat 100 gram serta sepeda motor Yamaha MX dengan nomor polisi KH 6446 FC yang digunakan mengambil sabu dan sebuah ponsel.
--page
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)









