KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto
memberikan sosialisasi aplikasi E-was dan cara penggunaannya kepada para pegawai Rutan setempat pada Jumat, 15 Januari 2021.

Toni menyampaikan aplikasi E-Was merupakan sebuah bentuk layanan masyarakat berbasis online guna memudahkan dalam mengirimkan pengaduan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di Kemenkumham seluruh Indonesia.

"Selain pengaduan, aplikasi itu juga mempermudah dalam memperoleh informasi mengenai pelayanan dan informasi terbaru yang ada di Kemenkumham," kata Toni Aji .

Lebih lanjut, ia menjelaskan aplikasi e-was terdapat beberapa fltur menu antara lain, fitur pengaduan untuk memberikan pengaduan, fitur informasi umum, fitur pengumuman untuk melihat pengumuman berkaitan dengan kegiatan, fitur call center yang berisi daftar telepon kantor lapas dan imigrasi.

Kemudian juga ada fitur Iaporan atensi untuk memberikan Iaporan atensi apabila terjadi kejadian seperti pungli, pemerasan, kebakaran lapas, pencaloan, arogansi petugas. narkoba dan kejadian lain yang memerlukan atensi pimpinan.

--page


"Silahkan bapak ibu download aplikasi e-was di playstore dan silahkan login dengan akun yang sudah didaftarkan," ucapnya.

Ia juga meminta agar gunakan aplikasi ini dengan bijak karena aplikasi ini juga untuk mendukung pelaksanaan Zona Integritas (ZI) dalam pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

"Sehingga sebagai sarana pengaduan yang berbentuk aplikasi, tindak Ianjut serta pelaporan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)