BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus, dr Yayu Indriaty menjelaskan alur mekanisme pendaftaran tenaga kesehatan untuk vaksinasi Covid-19.
Ia mengatakan, langkah awal adalah pendataan dan pendaftaran tenaga kesehatan oleh instansi kesehatan ke Sistem Kementrian Kesehatan.
Setelah itu, akan ada forward dari sistem kementrian kesehatan, berupa sms ke tenaga kesehatan yang telah didaftarkan oleh instansi kesehatan.
“Tentu setelah sistem kementrian melakukan validasi dan pengecekan data termasuk NIK KTP,” tambahnya.
Selanjutnya, tenaga kesehatan yang telah mendapatkan sms konfirmasi dari sistem kementrian kesehatan harus melakukan daftar ulang untuk divaksin.
--page
Ia menegaskan, daftar ulang tersebut dilakukan menggunakan aplikasi dan tidak harus dilakukan di RSUD Doris Sylvanus. Tenaga kesehatan boleh melakukan vaksinasi di lokasi terdekat dengan rumahnya.
“Saat daftar ulang di aplikasi mereka dapat memilih dimana mau dilakukan vaksinasi. begitu juga dengan tanggal vaksinasi,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-7)









