KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polsek Tewang Sanggalang Garing atau TSG dan Pulau Malan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan illegal logging maupun illegal mining, Minggu, 17 Januari 2021.

"Sosialisasi ini merupakan salah satu cara mencegah terjadinya kejahatan lingkungan," kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah yang dinilai rawan terjadinya illegal logging dan mining.

"Kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat, sehingga memahami ada sanksi hukum bagi pelakunya," ujarnya. 

--page

Dia berharap, sosialisasi itu bisa dipahami masyarakat, sehingga tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. (ABDUL GOFUR/B-11)