BORNEONEWS, Sampit - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Suparmadi mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat narkoba.
"ASN jangan sampai ada yang terlibat narkoba, jika tertangkap dan di proses hukum. Maka sanksi yang diberikan bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya, Senin 18 Januari 2021.
Dia mengatakan bagi seorang ASN bukan hanya semata-mata untuk bekerja menjalankan roda pemerintahan dan pelayan masyarakat saja, namun juga menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
Jangan sampai perilaku menyimpang seperti menggunakan narkoba, menjadi pengedar, atau malah menjadi bandar barang haram tersebut karena akan menjadi contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
"ASN seharusnya bisa menjadi pelopor anti narkoba dan berikan pemahaman kepada masyarakat agar menjauhi narkoba," katanya.
--page
Hal ini menjadi sebuah kewajiban bagi seorang ASN agar masyarakat paham dan mengetahui bahaya narkoba, sehingga mereka terhindar dari barang haram tersebut.
Dia juga menegaskan jika tidak ada pendampingan hukum bagi ASN yang terlibat narkoba. Karena apa yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum dan norma agama. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









