BORNEONEWS, Pulang Pisau - Merespons keluhan masyarakat pengguna feri Mintin - Anjir Sampit, Dinas Perhubungan Pulang Pisau menggelar rapat. Rapat itu diikuti pengusaha angkutan dan pihak Dinas Perhubungan, juga disaksikan Satpolair Polres Pulang Pisau, KSOP Kabupaten Pulang Pisau dan Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah serta pihak terkait lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Supriyadi, Selasa, 18 Januari 2021 mengungkapkan, sebelumnya pengguna jasa penyeberangan itu mengeluhkan antrean saat hendak menyeberang.
Pasalnya, feri yang dari Mintin hanya boleh membawa angkutan dari Mintin saja. Begitu juga yang dari Anjir Sampit. Kondisi itu menimbulkan antrean panjang dan pengguna feri harus menunggu lama.
“Dalam rapat itu disepakati penerapan sistem estafet. Yakni, penyeberangan penumpang atau pengangkutan roda empat oleh masing-masing pihak dilaksanakan pulang pergi dan pemungutan biaya angkutan diambil sesuai dari tempat awal penjemputan dan mengutamakan penyeberangan untuk Ambulan yang membawa dan atau orang sakit (emergency),” tegas Supriyadi.
Ia menegaskan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.
--page
“Masyarakat pengguna jasa penyeberangan itu perlu mendapat pelayanan publik yang memadai. Kami dari Dinas Perhubungan berupaya untuk mewujudkan hal itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk operasional Kapal FerI Penyeberangan Handep Hapakat Milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau beroperasi dari Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB.
“Kecuali pada hari Sabtu dan Minggu pukul 07.00 WIB sampai Pukul 15.00 WIB dan setelah Pukul 16.00 WIB sampai Pukul 07.00 WIB pengoperasian dilakukan oleh Feri Maju Bersama dan Feri Perintis,” pungkasnya. (ang)









