SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur nomor urut 01, H Halikinnor-Hj Irawati (Harati) mempercayakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva dalam menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, mereka juga memastikan akan menghadirkan Heru Widodo, mantan ahli hukum Pasangan Jokowi- Ma'ruf sebagai ahli mereka di sidang itu.

Dalam sengketa pilkada, ada beberapa pihak, yakni pasangan berkeberatan sebagai pemohon dan pihak termohon adalah KPU. Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang yang ditetapkan KPU merupakan pihak terkait dalam hal ini Hari.

Pasangan Harati memberikan kuasa hukum melalui Kantor Advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan ahli dari Kantor Heru Widodo Law Office dalam menghadapi kubu Pasangan Calon Nomor 04 Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin.

Seperti diketahui, perolehan suara Halikinnor-Irawati (01) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya. Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara.

--page

Sedangkan di posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105 suara. Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353 suara.

Adapun total surat suara yang sah sebanyak 168.155 suara, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 8.524 suara. Sehingga total surat suara yang terpakai yakni 176.679 surat suara.

Dari perolehan suara tersebut, paslon Harati mendapatkan 33,62 persen suara, paslon Kotim Super 26,23 persen suara, paslon Pantas 12,10 persen suara, paslon Kotim Bercahaya 28,05 persen suara. 

Seperti diketahui permohonan perkara PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat didaftarkan pada 13-29 Desember 2020. Selanjutnya MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas. Perbaikan berkas pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dilakukan 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. 

Dalam jangka waktu yang sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan.

--page

Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon.

Pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

--page

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.(NACO/B-7)