KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Rutan Kelas II B Kuala Kapuas melaksanakan razia di blok hunian warga binaan.

Razia yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Julianoor tersebut menyisir 2 kamar hunian yang sudah menjadi target, yaitu kamar A1.1 dan A1.4.

"Hasil penggeledahan tidak ditemukan obat-obatan terlarang. Tetapi kami menemukan dan menyita 3 ponsel, 3 pengisi daya ponsel, 4 gulungan kabel, dan lainnya," kata Julianoor, Selasa 19 Januari 2021.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendeteksi dini dan menertibkan barang-barang terlarang masuk ke dalam kamar hunian dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sesuai dengan Tata Tertib Lapas dan Rutan yaitu Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.

"Hasil temuan dari razia dadakan tersebut akan didata. Narapidana yang memiliki barang terlarang tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," ucapnya.

Pihaknya akan sering dilakukan razia dadakan agar WBP tidak melanggar aturan, serta meminimalisasi peredaran barang terlarang seperti ponsel dan narkoba.

--page

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas llB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto menekankan agar petugas Rutan Kapuas tetap menjaga integritas selama melaksanakan tugas dan razia. Diharapkan ke depannya semakin sedikit temuan seperti ini. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)