SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Persidangan kasus dugaan perambahan hutan dengan terdakwa M Abdul Fatah kini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sampit. 

Salah satunya, Dadang, ahli yang membidangi analis data pengukuhan penetapan kawasan hutan. Dari cercaan pertanyaan kepadanya, dia tidak memberikan jawaban yang tegas saat ditanya pihak terdakwa terkait pokok permasalahan yang dianggap merambah hutan untuk aktivitas perkebunan tersebut.

Dadang dalam keterangannya menyebutkan mengeluarkan hasil pemeriksaan atas titik koordinat lahan yang sedang digarap Abdul Fatah di Km 31 Jalan Sarpatim, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Koordinat lahan terdakwa, kata dia, ketika diperiksa masuk dalam kawasan hutan produksi tetap. Hasil koordinatnya dikeluarkan dalam bentuk peta.

"Hasilnya saya kirim ke penyidik. Dalam peta itu terbagi beberapa warna untuk membedakan fungsinya," ungkapnya.

Dia melanjutkan, lahan itu memang ada bagian untuk perusahaan hutan tanaman industri. Namun kalau untuk penggunaan tetap boleh ada izin lagi di atas lahan itu yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.

"Namun hanya bisa digunakan untuk 22 item termasuk salah satunya perkebunan," tukas Dadang.

--page

Menurutnya, kawasan hutan adalah wilayah yang ditunjuk pemerintah untuk ditetapkan sebagai hutan. Baik itu alih fungsi lindung, produksi, dan konservasi.

Menurut UU ujarnya, dalam kawasan hutan itu jika digarap harus ada izin dari kementerian, karena termasuk pembinaan pengelolaan hutan. Untuk memperoleh izin ada dua mekanisme, yakni pelepasan kawasan pada kawasan HPK (hutan produksi konpersi) dan izin penggunaan hutan.

"Permohonan boleh dilakukan perorangan, koorporasi atau instansi," tukasnya.

Begitu juga dengan tanah objek reforma agraria (TORA) sempat ditanya karena keterkaitan dengan lahan terdakwa yang sudah masuk program tersebut.

Dia menjelaskan, program TORA yang telah di-SK-kan oleh Presiden, tidak menutup kemungkinan juga bisa berada dalam kawasan hutan tersebut dan itu bisa terjadi.

Saat ditanya langsung terkait lahan Abdul Fatah apakah masuk dalam peta alternatif TORA saat dilakukan pengambilan titik koordinat, ahli tidak memberikan jawaban tegas.

"Nah saya kurang tahu," ucapnya di hadapan majelis hakim, penuntut umum, dan terdakwa beserta kuasa hukumnya. 

--page

Sementara itu, Selasa, 19 Januari 2021 seperti yang diketahui dari Kuasa hukum Abdul Fatah yakni Rendha Ardiansyah menegaskan lahan milik Abdul Fatah tersebut memang sudah diusulkan dalam program TORA tersebut.

"Bahwa sekitar bulan Desember 2018, tanah milik Penggugat tersebut telah didaftarkan melalui Kepala Desa Ayawan untuk mengikuti Program Prioritas Nasional yaitu Tanah Reforma Agraria (TORA), namun sayang tadi ahli tidak tegas saat kita tanya langsung," beber Rendha.

Sebagaimana Surat Permohonan Alokasi Program TORA, Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Nomor 653.3/847/DISPERKIMTAN/V/2020, dari BUPATI SERUYAN. Tanah milik Penggugat tersebut sudah masuk ke dalam tahap verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian rekomendasi oleh Bupati Seruyan.

Sementara itu Abdul Fatah mengatakan, sesuai arahan presiden melalui peraturan presiden (perpres) Nomor 88 Tahun 2017, lahan yang dirinya kelola ini sudah masuk TORA.

"Sesuai dengan perpres itu tidak boleh ada penangkapan, tapi saya ditangkap dan diproses pidana," tegasnya.

Abdul Fatah ditangkap penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, atas dugaan perambahan hutan yang juga diklaim pihak PT Kusuma Perkasawana masuk dalam izin HTI mereka, dengan luasan lahan 12 hektare yang sudah ditanam sawit. (NACO/B-11)