PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, H Maruadi mendorong Raperda masalah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD) supaya segera disahkan.

Hal itu disampaikannya pada sidang Paripurna ke II Masa Persidangan I tahun 2021 DPRD Kalteng. Ia mengatakan dengan disahkannya Raperda ini maka perselisihan maupun masalah di masyarakat bisa memberikan kepastian hukum untuk masyarakat adat.

"Terutama untuk menyelesaikan sengketa yang berbenturan dengan hukum Negara, sebab pengakuan terhadap masyarakat hukum adat masih belum melembaga," ujarnya. Selasa, 19 Januari 2021.

Dia menerangkan, hal itu dapat dilihat dari banyak munculnya berbagai permasalahan dikalangan masyarakat hukum adat.

Selain itu juga masalah yang tengah dihadapi oleh masyarakat hukum adat saat ini yaitu termarginalnya masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan, sebab masih belum sepenuhnya diberikan pengakuan atas tanah adat.

--page

"Pada akhirnya, banyak terjadi konflik baik itu dengan sesama anggota masyarakat hukum adat itu sendiri, maupun masyarakat hukum adat lainnya," ungkap Politikus Partai Golkar ini.

Dia berharap Raperda ini ada baiknya segera diselesaikan, sehingga untuk kedepannya bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Terutama bagi masyarakat hukum adat dan juga bisa meminimalisir berbagai konflik yang terjadi pada saat melakukan berbagai macam aktivitas, baik itu dalam investasi ataupun program pembangunan," pungkasnya. (DONNY D/B-6)