PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah tersangka penggelapan sepeda motor dan handphone yaitu Retnoansyah warga Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun memang keterlaluan. 

Dari 7 motor dan sebuah handphone jenis iphone 11 yang digelapkan dan dijualnya pada penadahnya dengan kisaran harga Rp 3,5 juta, uangnya habis digunakan untuk berfoya-foya di Banjarmasin, Kalsel.

Dalam rilis kasus yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 19 Januari 2021 Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan tersangka yang ditangkap di Kabupaten Kotim 31 Desember 2020 ini, memperdayai korbannya dengan cara meminjam motor dan kemudian membawanya kabur.

"Untuk di Kabupaten Kobar terdapat 7 kasus yang dilaporkan oleh para korbannya. Kami duga masih banyak lagi orang yang menjadi korbannya. Harapannya bila ada masyarakat yang merasa jadi korbannya agar segera melapor untuk pengembangan kasusnya," jelasnya.

Menurut kapolres, motor berbagai jenis ini didapatkan terdangka dari korbannya yang kebetulan kenal dengan tersangka.

--page

"Motor tersebut kemudian dijualnya pada penadahnya di Banjarmasin dan uangnya digunakan tersangka untuk berfoya-foya," jelasnya.

Saat ditanyakan terkait kasus serupa yang dilakukan tersangka di Kabupaten hingga provinsi lain, menurut kapolres pihaknya siap memfasilitasi bila ada Polres yang bermaksud melakukan penyelidikan dan mengkonfrontir laporan pada tersangka.

Dalam pengembangan kasus yang dilakukan oleh tersangka Retnoansyah juga ditangkap dua orang tersangka penadah dua motor hasil penggelapan yaiyu AR dan AS di Banjarmasin.

Akibat perbuatannya tersangka Retnoansyah dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan para penadah motor hasil penggelapan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-6)