PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan sering terjadinya konflik maupun terbenturnya dengan hukum Negara permasalahan masyarakat hukum adat yang kerap terjadi, menjadi perhatian Bapemperda DPRD Kalteng.

Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, H Maruadi mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan  yang kerap terjadi tersebut maka Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD) di Kalimantan Tengah  akan menjadi prioritas DPRD Kalteng untuk segera diselesaikan.

"Raperda inisiatif DPRD Kalteng tentang PPMHAD ini harus segera diselesaikan dan ini menjadi salah satu prioritas kita untuk segera dituntaskan," tuturnya. Selasa, 19 Januari 2021.

Dia menjelaskan, dengan adanya Raperda tersebut maka akan memberikan kepastian serta landasan hukum kepada semua pihak, khususnya masyarakat hukum adat dalam melakukan aktivitas.

"Baik itu aktivitas dalam investasi maupun program pembangunan dan juga meminimalisir berbagai konflik yang saat ini belum terselesaikan," terangnya.

--page


Selain itu, Raperda tersebut juga berguna untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang selama ini sering berbenturan dengan hukum negara.

"Sehingga dengan memperhatikan kondisi saat ini, baik di daerah maupun secara nasional, Bapemperda DPRD Kalteng menilai bahwa raperda tersebut harus segera diselesaikan," pungkasnya. (DONNY D/B-5)