BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Pulau Petak terus mengimbau masyarakat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran covid-19 di kawasan pasar tradisional pada Selasa 19 Januari 2021.
Imbauan ini dilaksanakan petugas dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di pasar tradisional Desa Sei Tatas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Pulau Petak Iptu Nur Rokhim, menyampaikan kegiatan ini sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Kami mengimbau kepada pedagang, pengunjung pasar, agar dalam melaksanakan aktivitas jual beli untuk selalu mematuhi aturan pemerintah, terutama selalu menggunakan masker," kata Ipda Nur Rokhim seusai kegiatan.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar lebih rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat, sehingga imunitas tubuh semakin meningkat.
--page
"Harapannya melalui kegiatan ini dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang saat ini masih terjadi," ucapnya.
Pihaknya juga memberikan masker bagi para pengunjung dan pedagang pasar yang tidak menggunakan masker dengan tujuan agar terhindar dari bahaya virus corona. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









