BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah diajukan ke DPRD Kalteng untuk di Purnakan merupakan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kalteng dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pasalnya, penyelenggaraan administrasi kependudukan sangat menitik beratkan pada tertib administrasi sehingga perlu adanya acuan dalam penyelenggaraannya.
"Hal ini dimaksud, supaya dalam penyelenggaraannya dapat dipertanggungjawabkan transparasinya," ujar Ismail. Selasa, 19 Januari 2021.
Dirinya berharap, dengan adanya Perda tersebut Sinergi pemerintah pusat serta pemerintah daerah sampai dengan pemerintahan paling bawah bisa meningkat.
"Sehingga pembangunan serta pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan bisa terarah dan lebih dirasakan masyarakat Kalteng," tegasnya.
--page
"Sebab, pemerintah daerah memiliki kewajiban serta tanggung jawab untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangannya masing-masing," pungkasnya. (DONNY D/B-5)









