PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya mengatur pembatasan operasional kerja perkantoran pemerintah maupun swasta, yakni dengan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

"Kebijakan pembatasan yang diberlakukan terhadap kegiatan masyarakat termasuk perkantoran, tidak lain bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyebaran covid 19,"ungkap anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Rabu, 20 Januari 2021.

Harus dipahami kata Ridha,  hingga saat ini angka kasus orang yang terinfeksi covid-19 masih cukup tinggi. Karenanya, melalui kebijakan pembatasan, terutama pembatasan bekerja di kantor hingga diharapakan mampu mengatasi penyebaran covid 19.

"Saya pikir ini menjadi komitmen bersama tidak hanya pemerintah, tetapi kantor-kantor dan para pegawai kantor untuk mematuhi anjuran tersebut," ujarnya.

"Tapi juga yang tak kalah penting disadari yaitu jangan menganggap bahwa WFH itu merupakan liburan melainkan tetap disiplin bekerja dirumah,"tambah Ridha.

--page


Legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, perlunya peran dan tanggung jawab memahami adanya pembatasan tempat bekerja.

Namun terlepas dari itu, diperlukan adanya pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya, walaupun WFH ini akan berdampak pada aktivitas pelayanan khususnya bagi kantor pelayanan publik.

"Disinilah perlu adanya inovasi dan kreativitas untuk meminimalisir hal tersebut. Contohnya penguatan pelayanan secara daring dengan begitu tugas-tugas pelayanan publik tidak terganggu,"pungkasnya. (HENDRI/B-5)