SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Abdoel Harris Jakin memperingatkan kepada anggotanya agar tidak ada masyarakat yang bingung saat ingin berurusan atau ingin mendapatkan pelayanan di kantornya.

Terkait itu, seluruh personel mulai dari penjagaan di pintu masuk hingga ruangan lainnya, wajib mengarahkan atau mengantarkan warga untuk mendapatkan pelayanan.

"Jangan sampai ada masyarakat yang bingung saat masuk kantor polisi. Saya tidak mau menemui hal tersebut," ujar Jakin, Rabu, 20 Januari 2021. 

Dirinya menegaskan bahwa jangan sampai warga yang ingin mengurus SKCK atau sidik jari, atau kepentingan lainnya tidak mengetahui persyaratan. Apalagi sampai bingung menuju ruangan mana. 

Jika nantinya ditemukan, Kapolres Kotim akan memanggil petugas penjagaan, SPKT, hingga bidang yang dituju. Tujuannya, untuk mengonfirmasi alasan warga sampai bingung mendapatkan pelayanan.

"Saya tekankan berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena hal itu merupakan kewajiban," kata Jakin.

--page

Dia mengatakan, pelayanan optimal harus diberikan kepada masyarakat. Karena tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, dan memberikan pelayanan terbaik. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)