BORNEONEWS, Sampit - Sidang lanjutan kasus dugaan perambahan hutan dengan terdakwa M Abdul Fatah berlanjut. Sisa saksi dari jaksa masih ada 2 yang harus didengar, yakni pemilik dan operator alat berat.
Dalam sidang itu Adit, operator alat berat tidak hadir. Penuntut umum Sindu Hutomo mengajukan agar keterangan saksi itu dibacakan karena sudah mereka panggil, tidak bisa hadir.
"Kita sudah panggil namun keberadaan saksi tidak diketahui lagi," ucap Sindu, Rabu, 20 Januari 2021.
Menanggapi itu, Rendha Ardiansyah merasa keberatan untuk dibacakan. Secara tegas dia meminta agar saksi dipanggil lagi dan dihadirkan di persidangan. Namun sayang hakim menolak dan lebih sepakat dengan jaksa.
"Keberatan kuasa hukum kami catat, dan kami minta agar keteragan saksi Adit dibacakan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri itu.
--page
Padahal, Rendha sudah menegaskan alasan mengapa saksi perlu dihadirkan, karena berkaca dari beberapa saksi yang dihadirkan JPU, mereka tidak diberikan pertanyaan untuk menjawab dalam mengisi BAP.
"Kita lihat sendiri yang mulia, saksi langsung diberikan BAP, yang buat pertanyaan dan menjawab penyidik saksi tinggal tanda tangan, maka dari itu perlu menurut kami dihadirkan," tegas Rendha.
Sementara itu, dari keterangan yang dibacakan itu, saksi Adit menerangkan kalau terdakwa benar menyewa alat berat milik M Khusairi. Namun terdakwa keberatan terkait penyewaan itu.
Sementara Khusairi membenarkan kalau alat berat yang kini disita dalam kasus terdakwa adalah miliknya yang disewa berupa Excavator.
Abdul Fatah dalam kasus ini didakwa jaksa menggarap lahan hutan produksi yang juga masuk kawasan HTI PT Kesuma Perkasawana di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan dengan luas areal 12,3 hektare yang digarap dengan alat berat tanpa izin dari pihak terkait. (NACO/B-7)









