PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Provinsi Kalteng mendapat kado terindah di awal 2021. Pasalnya, 2 orang pemegang sertifikat utama Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers dinyatakan lulus ujian sebagai asesor.

Keduanya adalah HM Harris Sadikin dan Pahit S Narottama. Pengangkatan asesor UKW dikukuhkan PWI Pusat melalui Surat Keputusan Nomor 202-PLP/PP-PWI/2021 tentang Pengangkatan Asesor UKW PWI.

"Ini merupakan penantian PWI Kalteng selama delapan tahun," kata Ketua PWI Provinsi Kalteng HM Harris Sadikin dalam siaran persnya yang diterima borneonews.co.id.

Penantian yang cukup panjang itulah yang kemudian disebut sebagai kado terindah di awal tahun ini. Harris pun mengucapkan terima kasih kepada pengurus pusat PWI yang memercayai 2 orang asesor UKW dari Bumi Tambun Bungai.

"Asesor yang telah diangkat, nantinya bisa menguji peserta UKW. Artinya, Kalteng dalam pelaksanaan UKW mempunyai penguji sendiri," ungkapnya.

--page

"Kita patut berbangga, setelah penantian delapan tahun, PWI Kalteng akhirnya punya penguji UKW sendiri," tambah Harris. 

Menurut Harris, perjalanan menjadi asesor tidaklah mudah. Sebab, peserta menjalani dua kali Trainer of Trainer (TOT). Pada TOT tahap pertama, PWI Kalteng mengirimkan 4 orang calon asesor. Dalam perjalanannya, PWI pusat memutuskan 3 orang yang bisa mengikuti TOT lanjutan.

PWI kembali menggelar TOT untuk 3 orang peserta yang dinyatakan berhak mengikuti TOT asesor lanjutan. Ketiganya diuji dalam tes virtual dengan komposisi nilai minimal 70 pada skala 0 sampai 100. Berdasarkan hasil tes virtual yang dinyatakan kompeten sebagai asesor hanya 2 orang yakni, HM Harris sadikin dan Pahit S Narottama.

Harris menambahkan, asesor PWI, bisa menjadi penguji di lembaga mana pun yang ditunjuk Dewan Pers sebagai lembaga uji. Jadi, lanjut dia, ketika lembaga lain membutuhkan penguji, asesor PWI Kalteng boleh menguji.

Namun, tetap harus meminta izin kepada PWI Pusat melalu Direktur UKW, atau komisi kompetensi karena daftar asesor yang dinyatakan kompeten, tetap diserahkan kepada Dewan Pers. Oleh sebab itu, asesor PWI resmi menjadi penguji UKW Dewan Pers.

--page

"Tapi etikanya, kita sebagai asesor PWI yang harus menguji di PWI. Kalau ingin menguji di lembaga uji lain, wajib dapat izin dari PWI," tegas Harris. (BUDI/B-7)