BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau salah satu upaya mengurangi penularan covid-19 yaitu dengan cara pemberian vaksinasi, tapi terdapat kelompok masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin sinovac.
Jubir vaksinasi covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rodi Iskandar, 21 Januari 2021 berdasarkan rilis gugus tugas covid-19 pusat, terdapat kriteria masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin sinovac.
"Di antaranya yaitu memiliki riwayat konfirmasi covi-19, wanita hamil dan menyusui, individu berusia 18 tahun, tekanan darah diatas 140/90, mengalami gejala ISPA seperti batuk pilek sesak napas dalam 7 hari terakhir," jelasnya.
Kemudian bila calon penerima vaksin tersebut diketahui terdapat orang kontak erat atau suspek, konfirmasi yang masih dalam perawatan karena penyakit covid-19.
"Setelah itu adalah individu yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelaian darah, menderita penyakit jantung, penderita penyakit auto imun sistemik seperti SLE/Lupus, sjogren dan lainnya," jelasnya.
--page
Juga penderita penyakit ginjal, penyakit rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, juga masuk dalah daftar yang tidak menerima vaksin covid-19.
"Selain itu penderita penyakit hipertiroid, penyakit kanker, penyakit diabetes melitus, penderita HIV dan memiliki penyakit paru di antaranya asma, PPOK dan TBC," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)









