MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kalah di persidangan, Alui bin Arsiman warga Mentak Jaya Desa Batu Raya I Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara  akan melakukan aksi penggembokan beberapa aset Pemerintah Daerah seperti Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, kantor Bupati dan Dinas Pendidikan (Disdik) Barito Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara Ir H Jainal Abidin, Kamis 21 Januari 20211 mengatakan memang ada surat dari yang menggugat lahan sekolah yang ada di Desa Batu Raya I.

“Gugatan dari saudara Aluy tersebut sudah disidangkan dan Pengadilan Tata Susaha Negara di Palangkaraya, dan dimenangkan oleh Pemkab Barito Utara, kemudian saudara Aluy ini melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palangkaraya juga dimenangkan Pemkab Barito Utara,” kata Jainal Abidin 

Menurut Jainal, merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut, Aluy melakukan banding lagi ke Mahkamah Agung (MA) dan sekarang putusan dari MA sudah keluar yang kembali dimenangkan oleh Pemkab Barito Utara.

“Saudara Aluy ini kalah di pengadlian dan pihak pengadilan memberikan hukuman dengan membayar denda dari tingkat PTUN maupun di MA. Saudara Aluy ini dikenakan denda karena kalah di persidangan,” kata Sekda.

--page

Di sisi lain, jelas Sekda, Aluy mengambil langkah hukum sendiri. Saat sedang berlangsung proses di MA, Aluy menarik perkara dan mengadili dirinya sendiri serta memenangkan perkara tersebut untuk dirinya sendiri dan mengalahkan Pemkab Barito Utara melalui peradilan dirinya sendiri dan bersifat inkrah menurut dirinya.

Dengan dasar itulah Aluy ingin menyita asetnya yang berada di Mentak Jaya Desa Batu Raya I. Ia juga membuat surat bahwa ia akan menyegel kantor Bupati, Rumah Jabatan Bupati dan kantor Dinas Pendidikan.

“Untuk itu kita sudah membuat surat dan perintah kepada Satpol PP untuk meningkatkan pengamanan Rujab, kantor Bupati dan Dinas Pendidikan. Dan tadi malam saya mendapat informasi dari Kasat Pol PP bahwa saudara Aluy ini akan menggembok Rumah jabatan Bupati,” kata Sekda H Jainal Abidin.

Sekda H Jainal Abidin juga meminta agar Aluy bisa berkomuniasi dengan baik dan dilakukan pendekatan dan pengamanan sambil pihaknya memikirkan langkah hukum terhadap yang bersangkutan.

“Kita sudah menugaskan Kabag Hukum untuk mengkaji surat yang akan menggembok rujab tersebut, mengkaji secara hukum serta langkah hukum yang akan kita lakukan."

--page

"Kita juga akan mengirimkan surat kepada saudara Aluy untuk menghentikan aksi-aksinya yang tidak sesuai dengan koridor hukum. Kita juga memberitahukan kepada saudara Aluy ini yang mengambil tindakan-tindakan di luar koridor hukum akan melaporkannya secara perdata dan pidana,” tegas Jainal Abidin. (RAMADHANI/B-5)