BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pembobol toko di kawasan Pasar Rabu KM 20, Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur diamankan Satreskrin Polres Kapuas.
Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial Ay (33) yang ditangkap personel Satreskrim Polres Kapuas di kediamannya di Jalan Komplek Sekumpul, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku sudah diamankan, setelah dilakukan penyelidikan.
"Ya benar, kami telah mengamanankan pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata AKP Kristanto, Jumat 22 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui pelaku melakukan pencurian di toko korbannya dengan cara membobol plapon yang terbuat dari kasibut.
--page
Lebih lanjut, Kasat membeberkan uraian singkat kejadian yang terjadi pada Jumat, 25 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban membuka toko yang berada di barak di Pasar Rabu km 20 Tamban dikagetkan karena melihat kondisi dalam keadaan sudah berantakan.
"Dan saat itu plapon toko yang terbuat dari kasibut dalam keadaan rusak atau jebol setelah dicek ternyata barang-barang yang ada di dalam toko raib," bebernya.
Adapun barang yang raib tersebut berupa Speker JBL mini merk Harman 18687, 2 buah speker aktif portable, headset smule mic, speker bluetooth, camera wifi YI, PSP game, headset bluetooth Jibara, kartu simpat.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta, dan melaporkan kejadian ke kepolisian setempat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









