PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim yustisi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus bergerak melakukan operasi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Kali ini, pada operasi di Bundaran Tudung Saji Pangkalan Bun, petugas menemukan 9 pelanggar protokol kesehatan.

Razia masker ini dilakukan tim gabungan dari Polres Kobar, TNI, dan Satpol PP Kotawaringin Barat.

"Ada 9 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan diberi sanksi teguran tertulis serta kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah," kata perwira Polres Kobar yang terlibat dalam operasi, Ipda M Kalil.

Dia menjelaskan, operasi yustisi ini sebagaimana Perbup Kobar Nomor 54 Tahun 2020 yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Semua ini upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Sebelum diterpakan, perbup ini juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

--page

"Untuk menekan laju penyebaran covid-19, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, selalu menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan," pungkasnya. (DANANG/B-11)