SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hukuman kurungan penjara yang cukup lama menanti 3 orang pelaku pemalsu surat keterangan rapid test antigen. Ketiganya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ada dua, satu kurungan penjara 6 tahun, dan pasal lainnya 4 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin. 

Tiga tersangka pemalsu surat keterangan tes cepat tersebut yakni berinisial MM, SY, dan MK. Mereka bekerja sebagai konsultan di salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Sampit. 

Para tersangka di ancam dengan Pasal 263 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dan atau Pasal 268 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1), 56 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

"Ancaman hukuman ini cukup berat, walaupun para tersangka beranggapan aksinya tersebut hanya biasa saja," kata Jakin. 

--page

Ancaman tersebut diberikan karena pihaknya khawatir, jika salah satu di antara mereka ada yang positif Covid-19, maka sangat berbahaya bagi kesehatan orang lain. 

Sementara itu, ketiga tersangka ditsngkap pada Minggu, 24 Januari 2021, saat salah seorang pelaku hendak ke Surabaya naik pesawat. Namun, ketika pemeriksaan, pihak KKP merasa janggal hingga dilakukan penangkapan. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)