BORNEONEWS, Sampit - Primarmen, Camat Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan perambahan hutan yang menyeret petani sawit M Abdul Fatah.
Seusai memberikan keterangan, saksi ketika diwawancarai menyentil perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang beroperasi di situ, agar lebih memberdayakan masyarakat untuk peningkatan ekonomi dan bukan sebaliknya tidak ada timbal balik atau manfaat atas kehadiran mereka di wilayah itu.
Dalam perkara kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Ayawan ini, nama perusahaan HTI memang jadi tanda tanya dari pihak terdakwa, sebagai perusahaan yang diduga punya kepentingan hingga diproses Abdul Fatah oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, meski hal tersebut dibantah langsung oleh pihak balai sendiri, yang menyebutkan penindakan itu atas operasi mereka sendiri.
Tidak hanya itu, dari pihak HTI yakni PT Kesuma Perkasawana turut hadir sebagai saksi, memberikan keterangannya pada sidang lalu kalau lahan itu masuk dalam areal izin HTI mereka.
Sementara itu, dalam keteragannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Camat menyatakan pernah dimintai keterangan di kantor balai di Palangka Raya.
--page
"Ketika itu saya sampaikan terkait kepemilikan lahan yang digarap oleh terdakwa. Lahan itu sudah ada surat kepemilikan atas nama Abdul Hadi, jadi dengan suratnya SPPT berdasarkan Perbup Nomor 45 Tahun 2017. Kami dari kecamatan meregister SPPT itu," ucapnya.
Lahan itu, kata dia, ada 12 hektare. Penerbitan suratnya berproses sesuai aturan, pihak desa ke lapangan langsung memeriksa lokasi dan memasang plang akan diterbitkan SPPT.
"Kalau dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak ada klaim, berarti proses penerbitan SPPT bisa dilakukan dengan ada juga saksi sebatas," tukasnya.
Saksi juga sempat ditanya soal titik koordinat yang diambil oleh penyidik dan saksi mengaku tidak tahu ada pengambilan titik koordinat dari balai tersebut.
Tidak hanya itu saksi juga menyebutkan sepengetahuannya selama menjabat tidak ada melihat ada plang di sana yang menunjukkan itu sebagai kawasan hutan.
--page
"Berdasarkan status lahan terdakwa saya tidak tahu, kalau dari pengelolaan di sana sudah ada pemukiman dan perkebunan warga, dan lahan itu sudah kami usulkan dalam program tanah objek reforma agraria (TORA) sesuai program pemerintah untuk lahan yang sudah dikelola masyarakat secara turun temurun. Tahun 2018 di Desa Ayawan sudah di daftarkan untuk program TORA termasuk lahan terdakwa," tukasnya, Selasa, 26 Januari 2021.
Warga kata dia sudah lama bermukim di sana diperkirakan sejak tahun 1979 sejak Seruyan masih bagian Kabupaten Kotim.
Selain itu, selama melakukan penindakan terhadap Abdul Fatah oleh penyidik saksi tidak pernah mengetahui dan baru tahu setelah diminta sebagai saksi atas dugaan perambahan hutan seluas 12 hektare sebagaimana dakwaan jaksa tersebut. (NACO/B-7)









