BORNEONEWS, Sampit - Penangkapan terhadap M Abdul Fatah atas dugaan kasus perambahan hutan menjadi perdebatan dalam sidang yang menghadirkan ahli pidana Ahmad Supaji.
Dalam penegasannya, ahli menyebutkan lahan seperti halnya milik terdakwa yang sudah masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak boleh adanya penindakan atau penangkapan.
"Berangkat dari peraturan presiden, itu harus dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya termasuk lahan TORA tidak boleh ada penangkapan. Penyidikan tidak boleh dilakukan secara semena-mena, harus memikirkan hak asasi manusia. Jika ada proses penyidikan yang tidak sah, otomatis penyidikan itu tidak memiliki kekuatan hukum dan yang diselidiki tidak jadi dihukum," katanya dalam keterangannya.
Pasal 92 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan itu keterkaitan dengan alat berat, jika penyitaanya tidak sesuai hukum maka unsurnya tidak terpenuhi.
"Jika demikian menjadi tidak bisa digunakan untuk mendakwa. Alat berat itu harus ada yang dilakukan, kalau tidak ada yang dilakukan tidak bisa," ucapnya.
--page
Kontek hubungan dalam subjek hukum dengan barang (alat berat), kata dia, ketika melakukan pemindahan barang maka harus dipahami siapa pemilik hubungan penguasaan. Ketika itu ingin diambil maka harus seizin penguasaan.
Jika menelaah penyitaan excavator itu yang dilakukan penyidik dalam kasus itu saksi anggap tidak sah, karena diambil dari orang yang tidak memiliki hubungan hukum dengan barang tersebut.
"Kalau proses penyitaan tidak sesuai pedoman yang berlaku, maka barang bukti itu tidak memiliki nilai dalam persidangan (excavator)," ucapnya
Menurutnya, yang bersangkutan bisa dihukum ketika yang mengetahui itu kawasan hutan dan tetap dengan sengaja menggarap hutan itu maka disebut tindak kejahatan.
"Sedangkan terkait alat berat, jika dimaksud jahat, maka alat berat itu tidak akan hanya diletakkan saja namun juga dioperasikan," tukasnya, Selasa, 26 Januari 2021
Begitu juga penyitaan tidak mengikuti ketentutan berlaku misalnya tidak disaksikan perangkat desa, maka barang bukti itu tidak sah dan tidak memiliki nilai seperti halnya penyitaan pokok sawit oleh petugas.
--page
Terkait terdakwa yang dianggap merambah kawasan hutan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya perlu dilihat lagi regulasi-regulasi lain yang berlaku, untuk mengetahui keterkaitan dengan kawasan hutan.
Sementara terkait TORA ini mengacu pada Perpres, namun bisa juga dikaitkan dengan penataan kawasan hutan. Kawasan itu juga tidak bisa langsung dikatakan kawasan hutan, karena harus melalui tahapan yakni adanya ketetapan dari pemerintah.
Abdul Fatah didakwa jaksa atas dugaan merambah kawasan hutan dengan alat berat di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan diatas lahan dengan luas sekitar 12,3 hektare. (NACO/B-7)









